Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Gunakan Barang Bukti Sabu untuk Jebak Linda, Respons Ahli BNN: Tidak Boleh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan mengatakan barang bukti tidak diperkenankan untuk dijadikan umpan menjebak seseorang.

Pernyataan itu diucapkan Ahwil Loetan dalam persidangan dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Ahwil Loetan dihadirkan sebagai saksi ahli narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan hari ini.

Pada kesempatan itu, Ahwil mengatakan hasil penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi tak boleh dijadikan objek terselubung.

"Jadi barang bukti hasil penangkapan tak boleh dibuat jadi obyek pembelian terselubung?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada saksi.

Baca juga: Jendral Bintang 3 Jadi Saksi Ahli, Teddy Minahasa Segan dan Hormat di Persidangan: Beliau Guru Saya

"Sangat betul," jawab Ahwil Loetan.

Ahwil berpendapat bila barang bukti yang dijual tak memberi manfaat bagi tim penyidik.

"Barang bukti ini kalau dipakai untuk undercover buying, misalnya terjadi barang bukti sampai ke orang lain, terus dipakai, barang bukti yang ditangkap adalah milik kita. Jadi tidak ada gunanya buat penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Ahwil Luthan Jelaskan Soal Teknik Undercover Buy

Ahwil menerangkan, penyisihan barang bukti sabu hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sampel di persidangan dan pendidikan.

Kepentingan pendidikan yang dimaksud di antaranya bagi petugas laboratorium, anggota yang bertugas, dan anjing pelacak narkotika.

"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar," tuturnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakbar, JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan dari BNN

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.

Namun penjebakan itu dilakukannya secara tak resmi.

Saat itu Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.

Baca juga: Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Ahwil Luthan Jelaskan Soal Teknik Undercover Buy

Halaman
123

Berita Terkini