Pernah Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Solusinya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online. Simak solusi kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut  solusi kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan, ada 2 opsi yang bisa dilakukan wajib pajak.

Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib melapor kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2022 yakni sampai 31 Maret 2023.

Baca juga: Jangan Sampai Telat! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Agar Tak Didenda Rp 100 Ribu

Untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, ada beberapa jenis SPT yang kamu pilih.

Khusus penghasilan mencapai Rp 60 juta per tahun, kamu diminta mengisi SPT dengan formulir SPT 1770S.

Dalam pelaporan itu, WP menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak.

Usai menghitung ulang, biasanya muncul tiga jenis SPT dengan status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.

Baca juga: Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-Form untuk Lapor SPT 2023, Lampirkan Dokumen Pendukung

SPT lebih bayar sendiri terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak.

Sementara SPT kurang bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Lantas, bagaimana cara mengatasi status kurang bayar atau lebih bayar pada SPT?

Solusi Jika SPT Kurang Bayar

Jika SPT yang kamu isi sudah benar dan muncul status kurang bayar, artinya ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu kamu selesaikan.

Kekurangan bayar ini bisa kamu lakukan dengan membuat kode billing dan membayar kekurangannya.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini tata cara yang bisa kamu lakukan.

1. Buat kode billing

Halaman
123

Berita Terkini