- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)
- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing
- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"
- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"
2. Bayar
- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC
- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing
- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.
Solusi Jika SPT Lebih Bayar
Jika SPT kamu berstatus lebih bayar, artinya ada kelebihan pembayaran pajak yang berhak kamu terima kembali.
Syaratnya, kamu harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.
Selain itu, kamu perlu menyiapkan SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong pajak.
Pastikan pula seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain dalam pembuatan SPT diisi dengan benar dan lengkap.
Setelah dokumen dikirim, DJP akan memeriksa.