Jangan Sampai Telat! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Agar Tak Didenda Rp 100 Ribu

Berikut ini simak cara lapor SPT Tahunan online agar tidak kena denda Rp 100 ribu.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan online agar tak kena denda Rp 100 ribu.

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap setiap bulannya wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Apabila tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Solusi Lupa Kode EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak, Bisa Lewat Medsos!

Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Adapun wajib pajak yang diharuskan menyampaikan lapor SPT Tahunan pajak dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Baca juga: Ayo Taat Pajak! Ini Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Cara lapor SPT Tahunan online

1. Cara lapor SPT Tahunan 1770 SS (penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun):

- Buka djponline di www.pajak.go.id, klik Login

- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.

- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.

- Pilih “Buat SPT”.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved