Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ucapan Kapolres Jakarta Selatan Tak Terbukti, Saksi N Ungkap AG Cuma Diam Saat Diminta Tolong David

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Ucapan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary yang menyebut perempuan berinisial AG (15) sempat menolong korban tak terbukti saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Dalam jumpa pers penetapan tersangka Shane Lukas (19) pada Jumat (24/2/2023), Ade Ary mengatakan AG memangku kepala David sebagai bentuk pertolongan.

"Dari saksi saudari N yang menolong korban (David) itu menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, pangkuan anak saksi AG," kata Ade Ary.

"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N, ibu dari rekan korban itu, meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," tambahnya.

Namun, dalam rekonstruksi saksi N mengungkap bahwa AG tidak menolong korban.

Baca juga: Saksi N Emosional Tahan Tangis Saat Rekonstruksi, Sebut Mario Dandy Tamu Tak Diundang

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Penyidik mengatakan, saksi N sempat meminta AG untuk membantunya memberikan pertolongan kepada korban.

"Boleh kamu kasih paha kamu ke bawah tangan saya seperti bantal?" kata saksi N.

Baca juga: "Kamu Apain Temen Anak Saya Sampai Bonyok Begini?" Kagetnya N Lihat David Usai Dianiaya Mario Dandy

Namun, menurut saksi N, AG hanya diam. Pacar Mario Dandy itu cuma memegang kepala David menggunakan tangan.

"Tapi anak AG diam saja, hanya pakai tangan," ucap penyidik.

Sebanyak 40 adegan diperagakan Mario Dandy Cs dan sejumlah saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan ini.

Adegan rekonstruksi yang diperagakan meliputi perencanaan, penganiayaan, hingga proses evakuasi korban.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini