Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yakni eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, bakal menjalani sidang lanjutan kasus peredaran barang bukti narkoba pada hari ini, Rabu (12/4/2023).
Agenda persidangan bagi ketiga terdakwa yakni pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau pembelaan yang telah diajukan.
Lanjutan persidangan bagi ketiga terdakwa akan dilaksanakan di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, replik akan dibacakan bagi tiga terdakwa pada Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Persidangan bagi ketiga terdakwa akan dipimpin oleh Hakim Ketua yang sama yakni Jon Sarman Saragih.
Baca juga: Sikap Arogan Teddy Minahasa Dibongkar Dody Prawiranegara saat Bacakan Pleidoi di Sidang
Baca juga: Ahli Digital Forensik Bongkar Chat Teddy Minahasa ke Doddy di Persidangan Soal Trawas
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut hukuman yang berbeda-beda oleh JPU.
Teddy Minahasa sebelumnya mendapat tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.
Adapun AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.
Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
Baca juga: Mario Dandy Seharusnya Kena Pasal Pencabulan Anak, Terkuak di Sidang Sudah Cabuli AGH Berkali-kali
Berikut jadwal lengkap persidangan kasus ini pada pekan kedua April 2023:
1. Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum