Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Ada Istilah Suka Sama Suka, Tindakan Mario Dandy Terhadap AGH Termasuk Pedofilia?

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).

TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, menyebut tak ada istilah suka sama suka dalam hubungan anak-anak dan pria dewasa.

Itu artinya Mario Dandy Satriyo (20) dapat terjerat pidana karena sudah menjalin hubungan dengan AGH (15).

Tindakan Mario Dandy Satriyo bahkan dapat tergolong sebagai pedofilia.

TONTON JUGA

Secara medis, pedofilia adalah suatu parafilia di mana orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (orang yang berusia 17 tahun atau lebih tua) memiliki hasrat dan pemenuhan seksual pada anak pra puber (berusia 16 tahun atau bahkan lebih muda).

Sekedar informasi dalam sidang putusan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), terkuak fakta Mario Dandy Satriyo melakukan tak pantas kepada AGH.

Reza Indragiri menekankan dalam hubungan antara anak-anak dengan orang dewasa, maka tak ada istilah konsesual.

Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.

"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri kepada TribunJakarta.com.

"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak,"

"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana,"

"Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy Perlu Divonis Hukuman Berat, Tapi Tidak dengan Kliennya

Di UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Sementara itu defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.

Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.

Baca juga: Kubu David Ozora Puas AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Meski Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Apabila di lihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AGH memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.

Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.

"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.

"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"

"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.

Baca juga: Hormati Vonis Hakim, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Untuk Upaya Banding

Lalu apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal perlindungan anak selain penganiayaan berat terhadap David?

Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.

"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.


Isi Vonis AGH

AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Hakim: Terdakwa Masih Muda, Orang Tua Kanker Stadium 4

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.


 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini