Satgas UU Cipta Kerja

Gelar Dialog Dengan Akademisi Di Manado, Satgas Cipta Kerja Akan Lebih Massif Dalam Sosialisasi UUCK

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas UUCK menggelar FGD “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum” di Manado

TRIBUNJAKARTA.COM - Satgas UUCK menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum” di Manado (14/04/2023).

FGD tersebut diadakan dalam upaya mendapatkan saran, masukan, dan rekomendasi dari para akademisi di bidang ekonomi dan hukum terkait penyempurnaan substansi dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Diskusi digelar dengan mendatangkan narasumber yaitu Ahmad Redi yang merupakan Pakar Hukum Universitas Borobudur Jakarta dan juga Vecky Masinambow, seorang Pakar Ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi.

Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas UUCK, Edy Priyono melalui sambungan daring hadir memberi sambutan sekaligus membuka acara.

Selain menyampaikan beberapa hal mengenai perjalanan UUCK hingga menjadi UU No 6 tahun 2023, Edy juga menyampaikan harapannya agar forum tersebut dapat dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan masukan-masukan.

“Kita mengharapkan masukan-masukan yang disampaikan bisa beragam”, ujarnya.

Mendapat kesempatan berbicara pertama, Ahmad Redi, Pakar Hukum Universitas Borobudur Jakarta, menyampaikan mengenai urgensi dibentuknya UUCK. 

Ia juga memaparkan data bahwa Indonesia merupakan negara dengan regulasi paling banyak di dunia dari tingkatan undang-undang hingga peraturan daerah.

"Obesitas regulasi tersebut berakibat pada banyaknya regulasi yang tumpang-tindih dan menimbulkan permasalahan pada tahap implementasi" tutur Redi. 

Lebih lanjut Redi menyampaikan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan persoalan obesitas regulasi di Indonesia.

Vecky A J Masinambow Pakar Ekonomi Universitas Sam Ratulangi menyampaikan bahwa situasi dunia yang sewaktu-waktu dapat mengancam perekonomian negara mengharuskan pemerintah melakukan Tindakan antisipatif agar kemungkinan yang tidak diinginkan bisa dihindari.

Menurutnya, UUCK menjadi Langkah tepat mengatasi ancaman dan tantangan tersebut.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sebuah langkah cepat antisipasi terhadap tantangan perekonomian”, ucap Vecky.

Diskusi dilanjutkan dengan sesi penyampaian pandangan, pertanyaan, maupun masukan dari para akademisi dan mahasiswa yang hadir.

Julianty Juli, mahasiswi dari Universitas Prisma menyampaikan agar pemerintah dapat memberi perhatian lebih angkatan kerja dengan tingkat pendidikan rendah agar dapat diberikan lebih banyak pelatihan peningkatan keahlian dan menyarankan agar perusahaan tidak mempersyaratkan tingkat pendidikan pada beberapa sektor pekerjaan yang mengedepankan skill.

“Saya memohon agar Pemerintah melalui UUCK ini bisa memperhatikan lagi nasib anak bangsa”, ujarnya.

Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Dr. Redi melalui pemaparan data angkatan kerja yang terjadi peningkatan setiap tahunnya yang menurutnya memang harus mendapat perhatian pemerintah. 

Menurut Redi, UUCK justru akan sangat efektif mengatasi problem tersebut.

Karena selain memang dapat membuka banyak lapangan pekerjaan, kemudahan berusaha yang ditawarkan pun dapat menjadi pemacu meningkatnya minat berwirausaha di kalangan muda termasuk yang tingkat pendidikannya rendah.

“UU cipta Kerja memberikan afirmasi atau kemudahan bagi usaha-usaha stratup”, lanjut Redi.

Peserta diskusi bernama Olde Rotinsulu, seorang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi menyampaikan pandangannya mengenai UUCK. 

Menurutnya, UUCK dapat menjadi penentu bagi keberlangsungan kebijakan perekonomian pemerintah khususnya dalam mencetak sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan.

“UUCK ini adalah UU yang sangat baik karena ada payung hukum yang menjamin semua kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah bangsa terutama masalah lapangan pekerjaan”, katanya.

Namun Olde juga menyampaikan bahwa harus ada peningkatan intensitas sosialisasi dan juga bisa dilakukan di berbagai sektor masyarakat demi tersampaikannya informasi mengenai UU ini dan meminimalisir kesalahpahaman.

“UU ini harus disosialisasikan di setiap level dan setiap sektor”, tutupnya.

Hal senada disampaikan juga oleh Brigitta mahasiswi dari FEB Unika De La Salle Manado yang menilai bahwa sosialisasi berperan penting terhadap ketercapaian tujuan diseminasi informasi mengenai UUCK.

“Dilakukan sosialisasi lebih massive secara luas agar tercapai tujuan dari dibentuknya UUCK”, ucapnya.

Berita Terkini