"Sikutnya dek, judonya dek (bahasa Jepang pukulan/kuncinya), kakinya dek, pukul sampai puas dia dek," ujar AKBP Achiruddin ke anaknya itu.
3. Ayahnya sama-sama orang penting
Yang tak kalah heboh, dua kasus penganiayaan ini melibatkan anak dari orang yang memiliki jabatan penting di instansi Tanah Air.
Ayahanda Mario Dandy bernama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat pajak.
Sementara ayah Aditya Hasibuan bernama Achiruddin Hasibuan yang merupakan perwira menengah polisi bertugas di Polda Sumatera Utara. Ia berpangkat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
4. Ayah kena getahnya
Setelah kasus penganiayaan Mario Dandy mencuat, nama Rafael Alun turut terseret.
Keluarga Rafael Alun terungkap punya kebiasaan pamer harta di media sosial.
Sampai akhirnya Rafael Alun diduga memiliki harta yang tak wajar sampai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mulanya Rafael Alun dipecat tak hormat sebagai pejabat Ditjen Pajak Eselon III pada 8 Maret 2023.
Sampai akhirnya Rafael Alun ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi pada 3 April 2023.
Nasib serupa juga dirasakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut terseret karena kasus penganiayaan anaknya.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut.
Tak hanya itu, AKBP Achiruddin akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
Baca juga: Keluarga Ken Admiral Tak Akan Damai, AKBP Achiruddin Hasibuan Pernah Marah-marah di Rumah Korban
"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," kata Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung.
Dudung mengatakan perwira menengah itu dinonjobkan karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.
Achiruddin pun terbukti melanggar kode etik Polri.
"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," kata Dudung.