TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sikap Muhammadiyah menanggapi tindakan penghinaan dan ancaman dinilai perlu dicontoh organisasi masyarakat lain.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).
Teddy menyebutkan Muhammadiyah menggunakan cara konstitusional menyikapi ancaman dari peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
"Perlu menjadi contoh bagi kelompok-kelompok yang tidak bisa kita pungkiri, menggunakan cara-cara kekerasan, melakukan persekusi dalam menghadapi masalah," kata Teddy.
Teddy menyebutkan Muhammadiyah sebagai organisasi besar di Indonesia maka tidak sulit jika ingin melakukan penggalangan massa, memperkusi pihak yang menghina dan mengancam mereka.
Baca juga: Waketum Partai Garuda Soroti Aksi Berebut Pesona Paling Sederhana di Pilpres 2024
"Jika Muhammadiyah mau, tentu hal itu bisa dilakukan. Tapi yang mereka lakukan adalah melaporkan ke pihak berwajib," kata Teddy.
Teddy mengatakan kelompok-kelompok kecil yang merasa besar kepala harus belajar dari sikap Muhammadiyah.
"Bagaimana Muhammadiyah bersikap terhadap pernyataan Peneliti BRIN, Andi Pangerang, yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah, juga seorang pimpinan pesantren yang menyebut Muhammadiyah sebagai sekte dan menyamakan dengan syiah, karena perbedaan penetapan hari Lebaran 2023," ungkapnya.
Oleh karena itu, Teddy meminta aparat tidak ragu memberangus dan melumpuhkan kelompok-kelompok kecil yang melakukan persekusi serta kekerasan dalam menghadapi masalah.
"Organisasi besar saja menghormati hukum, mosok yang kecil tidak menghormati hukum?" katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri memeriksa saksi pelapor dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah atas laporan dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan salah satu peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (27/4/2023).
"Pada Hari Kamis 27/04 akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah," kata Sandi dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Waketum Partai Garuda Nilai Ahmad Dhani-Once Tak Perlu Debat Soal Royalti
Sandi menjelaskan pihaknya juga meminta keterangan dari berbagai ahli terkait perkara ini.
"Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses," katanya.