Menurut Adhi, saat ditangkap ia tengah bersama istrinya di Hotel. Sang istri diduga hanya mengetahui jika suaminya itu bekerja sebagai PPSU, bukan menipu.
"Pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar. Pada saat itu, pelaku ditangkap saat sedang bersama dengan istri dan anaknya," tuturnya.
Polisi lantas melakukan penyidikan dan pengecekan urine terhadap pelaku.
Diketahui jika pelaku IM positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Membabi Buta Serang Driver Ojol di Mangga Besar, Ternyata Pelaku Positif Narkoba
Adhi mengatakan, selain menangkap IM, pihaknya juga berhasil mengamankan sang penadahnya yakni SE, di wilayah Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News