Namun, Riang Prasetya membantah pernyataan dari pemilik ruko itu lantaran tak berdasar.
Menurutnya, perbaikan saluran air di kawasan ruko itu dilakukan oleh pihak Suku Dinas Sumber Daya Air tingkat Kecamatan Penjaringan bukan dari sumbangan pemilik ruko.
"Soal perbaikan saluran air di sepanjang jalan lingkungan saya itu dilakukan oleh pihak SDA tingkat kecamatan dan saya selaku ketua RT 011."
"Pada saat normalisasi saluran air itu, kita tidak minta secara langsung kepada para pemilik," balas Riang.
Riang Prasetya bahkan meminta pemilik ruko yang memberikan pernyataan itu untuk menghadapnya.
"Jadi, yang bicara tadi tolong ketemu saya. Kapan anda memberikan dana untuk saluran air? Kalau perbaikan jalan iya. Kalau untuk saluran air anda perbaiki sendiri kapan? Tapi saya bisa membuktikan dengan dokumen saya bahwa perbaikan dilakukan pihak SDA dan dana swadaya yang kami miliki," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RT 011 RW 03 Riang Prasetya melaporkan soal 42 ruko yang menutupi saluran air dan menyerobot bahu jalan sejak 2019 dan baru ditanggapi Pemprov DKI Jakarta per tahun 2023 ini.
Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara yang diteruskan kepada Satpol PP untuk mengimbau pemilik ruko membongkar secara mandiri bagian tempat usaha mereka yang melanggar aturan.
Pemilik ruko diberikan waktu mulai tanggal 20-23 Mei 2023 untuk membongkar bangunannya sendiri.
Pantauan di lokasi pada Selasa (23/5/2023), baru ada sedikitnya empat ruko yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya dari total 42 ruko yang dilaporkan melanggar batas wilayah.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News