TRIBUNJAKARTA.COM - Mengenal gelang haji yang wajib dipakai jemaah haji Indonesia mulai dari berangkat hingga pulang ke Tanah Air.
Gelang haji adalah gelang yang biasa digunakan oleh jemaah haji asal Indonesia.
Dalam gelang haji ini memiliki informasi penting sesuai dengan identitas pemiliknya.
Dibuat oleh pelaku UMKM, gelang haji dilengkapi dengan logo bendera merah putih dan tulisan Arab yang artinya Jemaah Haji Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada jemaah agar memakai gelang haji sejak diterima hingga kembali ke rumah masing-masing.
Gelang haji ini juga tidak boleh tertukar dengan milik siapa pun dan dilarang saling bertukar gelang identitas.
Baca juga: Calon Jemaah Haji 2023, Catat Nih 12 Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Pergi ke Tanah Suci
Komponen Gelang Haji
Berikut ini informasi yang ada di gelang haji Indonesia, dikutip dari laman Kemenag:
1. Kolom pertama, berisi keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan.
Misal, JKS 1444 H.
Artinya, jemaah asal Embarkasi Jakarta – Bekasi yang berangkat pada tahun 1444 H.
2. Kolom kedua berisi nomor kloter.
Misal, tertulis ‘kloter 12’.
3. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah.
Nomor paspor dan nama jemaah ditulis langsung di logam dengan cara digrafi atau diukir.