Cara Daftar Program Donasi BPJS Kesehatan, Cek Syarat serta Bentuk Donasi yang Diberikan

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. Simak cara daftar jadi donatur di program donasi BPJS Kesehatan.

Merupakan bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.

Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.

Baca juga: Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

3. Donasi Lembaga atau Badan lainnya

Bentuk partisipasi lembaga atau badan amal atau lembaga/badan lainnya salah satu fungsi lembaga atau badan terkait adalah sebagai penyantun dan memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah individu atau atau keluarga.

Cara Berpartisipasi di Program Donasi BPJS Kesehatan

1. Bagi masyarakat atau perorangan

Untuk bisa mengikuti program Donasi BPJS Kesehatan, maka dapat melakukan pendaftaran calonn peserta melalui kanal pendaftaran seperti:

  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165
  • Aplikasi mobile JKN
  • Melalui kantor cabang setempat

Selanjutnya peserta melakukan pembayaran secara autobet minimal 1 tahun atau di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan

2. Badan usaha (melalui program CSR)

Untuk berpartisipasi dalam Program Donasi BPJS Kesehatan, badan usaha dapat menghubungi officer kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selanjutnya, badan usaha melakukan pendaftaran program CSR. Tahap setelahnya yakni dengan mengisi dan mengajukan data calon peserta.

Kemudian badan usaha melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif.

Terakhir adalah badan usah harus melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor virtual account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Nantinya pembayaran bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.

3. Lembaga/badan lain

Halaman
123

Berita Terkini