TPU Prumpung Viral

Usai Viral, Ratusan Pagar Makam hingga Kandang Hewan di TPU Prumpung Dibongkar

Penulis: Bima Putra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur membongkar pagar makam dan kandang hewan yang berdiri di TPU Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (11/6/2023). Sebelumnya viral video menampilkan kumuhnya TPU Prumpung lantaran dijadikan tempat jemuran hingga kandang ayam.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebuah video merekam buruknya kondisi Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur viral.

Berdasar video berdurasi 15 detik yang viral tampak ahli waris mengeluhkan makam kerabatnya di TPU Prumpung digunakan untuk tempat jemuran pakaian, hingga kandang ayam, dan kambing.

"Hai gais! lo sedih enggak gais kalau kuburan bapak lo, orang tua lo dipakai buat jemur gais. Noh buat kandang semua. Di mana nih dinasnya nih tolong dong dibenerin," kata perekam video.

Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga ini pun mendapat beragam respons dari netizen. Mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di taman pemakaman umum.

Usai viralnya video, sejak Jumat (9/6/2023) hingga Senin (12/6/2023) ratusan pagar makam dan kandang hewan peliharaan warga di area TPU Prumpung dibongkar petugas.

Puluhan petugas dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur didampingi sejumlah personel TNI dari Kodim 0505 Jakarta Timur membongkar pagar makam dan kandang di TPU Prumpung.

"Lebih daripada 100 yang ada. Alhamdulillah berjalan sesuai dengan yang kita inginkan," kata Kasatpel Zona 18 Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, H. Mat Jenih, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Viral TPU Prumpung Penuh Jemuran dan Kandang Ayam, Pengakuan Mengejutkan Ketua RW: Dulu Ada Kambing

Penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman yang mengatur tata kelola pemakaman dinaungi Pemprov DKI.

Di antaranya Pasal 42 yang berisi larangan mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas atau di dalam petak tanah makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.

"Agar TPU sesuai peruntukan petak makam yang ada, di Pemda DKI hanya boleh rumput dan plakat. Tidak boleh ada bangunan di atasnya. Biar pemakaman ini tertib rapih dan indah," ujarnya.

Baca juga: Gaji Tak Dibayar, ART Si Kembar Rihana Rihani Kasih Pesan Buat Korban Penipuan iPhone: Impossible!

Mat Jenih menduga pagar makam di TPU Prumpung dibuat perawat makam yang bukan merupakan pegawai Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur atas permintaan ahli waris.

Padahal, keberadaan pagar makam yang dibuat agar makam tertata hingga dialihfungsikan sebagai tempat jemuran warga menggangu petugas saat pemeliharaan rumput petak pusara.

"Ada bersih-bersih dilakukan petugas kita, memang terbatas. Pekerjaan mereka nyapu, babat rumput, dan gali kubur juga, dan pekerjaan yang lain. Jadi banyak pekerjaan dipegang satu orang," tuturnya.

Sementara terkait keberadaan kandang ayam di area TPU Prumpung, Mat Jenih mengatakan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sudah diatur bahwa kondisi TPU harus tertata.

Petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur membongkar pagar makam dan kandang hewan yang berdiri di TPU Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (11/6/2023). Sebelumnya viral video menampilkan kumuhnya TPU Prumpung lantaran dijadikan tempat jemuran hingga kandang ayam. (Istimewa)
Halaman
12

Berita Terkini