Ayah Bunuh Anak di Depok

Ayah yang Bunuh Anak Kandung dan Aniaya Istri di Depok Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Rizky saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Persidangan Rizky Noviyandi Achmad alias RNA di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, mulai memasuki babak akhir.

Siang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Rizki yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, dan menganiaya sang istri hingga sempat kritis.

Dalam persidangan tersebut, JPU Alfa Dera mengatakan bahwa Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, juga menyebabkan seseorang mengalami luka berat.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami JPU menuntut supaya majelis hakim PN Depok memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan fisik dalam rumah tangga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," kata Alfa Dera di persidangan, Rabu (14/6/2033)

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi alias Kiki atas perbuatannya terbuka hukuman pidana mati," sambungnya lagi.

Untuk informasi, aksi sadis pelaku ini terjadi pada Selasa (1/11/2022) lalu, di kediamannya yang beralamat Klaster Jatijajar, Tapos, Kota Depok.

Baca juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Jalan Sidang Pertama, Didakwa Pasal 339 KUHP

Motif dari pelaku nekat menghabisi nyawa sang anak dan menganiaya sang istri, musabab sakit hati diminta cerai oleh sang istri.

Selain itu, ia mengaku juga merasa tak dihargai oleh istri dan anaknya, dan kerap tak diperdulikan sebagai kepala keluarga.

 

Berita Terkini