Lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi Santoso menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur terkait penertiban.
Sementara untuk penanganan jangka panjang, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar warga tidak menggunakan makam dan area TPU Prumpung untuk hal yang tidak sesuai.
"Pengawasannya akan lebih Intensif. Dari Pengelola TPU dan akan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang berbatasan langsung. RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 06," ujar Agung.
Baca tanpa iklan