Bantu Tebus Ijazah Siswa Ditahan Sekolah, Anggota DPRD DKI Kenneth: Sistem PPDB Harus Diperbaiki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth usai menebus ijazah siswa yg ditahan sekolahnya.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menebus ijazah seorang siswa bernama Rivaldy (19) di SMA Tunas Harapan, Jakarta Barat.

Hal itu dilakukan Kenneth lantaran ketika dirinya menyelenggarakan acara reses di daerah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ayahanda Rivaldy, Nurhadi (41), berkeluh kesah perihal penahanan ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi biaya tunggakan sebesar Rp10 juta.

Kebetulan, Nurhadi pada 2019 lalu adalah salah satu tim suksesnya yang membantunya mengantar ke DPRD DKI Jakarta.

"Tentu budi baik yang bersangkutan tidak akan pernah saya lupakan, dengan adanya kesempatan inilah saya coba untuk berbuat dan membantu untuk menebus ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah karena belum lunas tunggakan sppnya," kata Kenneth, Jumat (16/6/2023).

Selain itu, kata Kenneth, Nurhadi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat Pandemi Covid-19 mewabah di Jakarta, hingga dirinya tak mampu lagi untuk membiayai sekolah anaknya.

"Saat reses pertama tahun 2023 beliau menyampaikan keluh kesahnya, dan langsung segera saya tindak lanjuti, karena beliau menyampaikan bahwa ijazah anaknya tersebut sangat dibutuhkan untuk mencari pekerjaan, yang diharapkan bisa untuk menopang perekonomian keluarga," beber Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Kata Kenneth, Pemprov DKI Jakarta mempunyai program beasiswa Jakarta yang digelar oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tetapi permasalahannya bisa berproses sangat lama, yang terkadang kadang bisa memakan waktu 4 hingga 6 bulan.

Karena dalam kondisi darurat, akhirnya Kenneth memutuskan menebus ijazah Rivaldy di sekolah.

"Saya berfikir praktis dan taktis saja, jikalau saya mengikutkan anak tersebut untuk menebus ijazahnya dengan program beasiswa Jakarta yang di kelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, bisa menunggu sampai 4 atau 6 bulan lagi, akibat karena keterbatasan anggaran untuk program penebusan ijazah tersebut, proses yang cukup lama untuk anak tersebut untuk bisa merubah nasib untuk menopang perekonomian keluarganya.

Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Password Akun PPDB DKI 2023, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Karena dalam kondisi urgent, akhirnya saya putuskan untuk menebus ijazah anak tersebut dengan gaji pribadi saya perbulan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta," tuturnya.

Dengan adanya ijazah tersebut, Kenneth berharap kepada Rivaldy agar bisa menggunakannya untuk mencari pekerjaan agar bisa mengangkat derajat dan martabat keluarga.

"Saya mendoakan setelah diterimanya ijazah tersebut, adik Rivaldy bisa sukses dan berhasil di masa depan, kemudian bisa mengangkat derajat dan martabat keluarganya," ujarnya,

Kenneth pun mengkritisi proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta, dimana warga miskin kota dibiarkan untuk bersekolah di swasta.

Bagi keluarga miskin, membiayai anak di sekolah swasta tentu bukanlah pilihan, karena keterbatasan finansial.

Menurut dia, seharusnya warga miskin kota bisa diberikan prioritas dan ruang khusus untuk anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri.

"Inilah problematika sistem PPDB yang saya lihat banyak sekali kelemahannya, contohnya kenapa warga miskin bisa bersekolah di sekolah swasta? seharusnya orang kategori miskin ini harus masuk ke sekolah negeri, tentunya permasalahan ini terjadi akibat dari ketidak luwesan program sistem PPDB itu sendiri, sehingga memaksa orang miskin mau tidak mau untuk masa depan putra atau putrinya melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dan dampak ke depannya pasti akan muncul permasalahan seperti ini (penahanan ijazah siswa)," bebernya.

Batas waktu lapor diri bagi CPDB yang lolos seleksi pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023. (Instagram @officialppdbdki)

Kenneth memahami isi hati setiap orangtua pasti ingin anaknya mempunyai masa depan yang baik, meskipun harus bersekolah di swasta hingga memakan banyak biaya yang nilainya cukup besar.

Dalam kasus tersebut, dia pun mengakui tidak bisa menyalahkan pihak sekolah swasta sepenuhnya, karena pada prinsipnya sekolah swasta itu murni komersil.

"Namanya orangtua, siapapun pasti mau anaknya mempunyai masa depan yang baik meskipun orang tuanya tidak mampu, dengan kondisi memaksa warga miskin bersekolah di sekolah swasta, dan dengan berjalannya waktu pasti akan ada kendala di tengah jalan, seperti tunggakan biaya uang sekolah bulanan yang harus dibayar yang mencapai ratusan ribu rupiah ataupun jutaan.

Itu masih di luar uang buku teks, perlengkapan sekolah, maupun biaya personal lainnya yang akan berakhir dengan  cerita penahanan ijazah siswa yang bersangkutan. sampai kapan kita mau begini terus? kan gak mungkin kita mengalokasikan dana ke yayasan beasiswa jakarta untuk menebus ijazah terus menerus? kenapa gak kita ubah saja sistemnya bisa semua berjalan dengan baik dan harmonis," sambungnya.

Menurut Kenneth, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, harus mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi, yakni jalur untuk calon peserta didik disabilitas, anak-anak panti asuhan, hingga calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, atau yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"PPDB jalur Afirmasi yang harus ditekankan atau diprioritaskan dan diimplementasikan sejelas jelasnya, supaya mereka yang tak mampu atau masuk dalam kategori miskin bisa mendapatkan jaminan pelayanan.

Saya berharap dengan adanya Perubahan Pergub soal PPDB Pemprov DKI Jakarta bisa memperbaiki sistem PPDB seperti sistem seleksi, usia, dan zonasi, dimana sistem tersebut bisa membuat diskriminasi serta masalah sosial di masyarakat.

Dan Pergub PPDB diharapkan ini bisa mengakomodir semua warga kurang mampu untuk masuk ke sekolah negeri secara gratis," bebernya..

Ia pun meminta kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi agar bisa memberikan perhatian khusus bagi dunia pendidikan terutama untuk siswa yang tidak mampu, baik itu biaya investasi, operasional dan personal itu seluruhnya harus ditanggung negara.

"Kasus seperti ini harus menjadi perhatian khusus Pj Gubernur Heru.

Pemprov DKI juga harus inovatif, bisa membuat satu sistem dan kontrol SDM yang benar-benar mempunyai kemampuan dan punya hati terhadap dunia pendidikan.

Patut Pak Heru Budi ketahui bahwa dari awal Bapak terpilih menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta, ekspektasi saya terhadap bapak cukup tinggi, jadi tolong tunjukkan kinerja yang prima dan solutif, Jangan mengecewakan masyarakat jakarta dan intinya jangan sampai lagi ada anak yang putus sekolah ataupun yang ijazahnya tertahan karena alasan apapun, baik terkendala permasalahan biaya maupun zonasi ke depannya," kata dia.

Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyiapkan 210.234 kursi bagi para peserta didik dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun pelajaran 2023/2024.

PPDB digelar online dan resmi dibuka pada Senin 12 Juni 2023.

Berikut rinciannya, 92.716 kursi untuk PPDB jenjang SD, 70.207 kursi untuk PPDB jenjang SMP, dan 27.932 untuk PPDB jenjang SMA. Kemudian, 19.379 kursi untuk PPDB jenjang SMK.

Terdapat empat jalur seleksi PPDB yang dapat ditempuh peserta didik kali ini. Pertama, jalur prestasi baik akademik maupun non akademik untuk SMP, SMA, dan SMK.

Kedua, jalur afirmasi untuk calon peserta didik disabilitas, anak-anak panti asuhan, hingga calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketiga, jalur zonasi. Lewat jalur zonasi, Disdik DKI bakal memprioritaskan peserta didik yang bertempat tinggal tak jauh dengan sekolah.

Dan jalur keempat jalur pindah orang tua. Artinya, Disdik DKI Jakarta akan memberikan kesempatan bagi para peserta didik yang orang tuanya pindah dari luar kota ke Jakarta untuk bisa mengikuti PPDB di Jakarta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini