"DNG datang bersama dengan teman-temannya, itu semua melakukan kekerasan terhadap korban, selain melakukan kekerasan mereka juga mengambil handphone milik korban," ujarnya.
Baca juga: Cekcok dengan Wanita Open BO yang Dipesan, Pria Hidung Belang di Bekasi Dibacok Pakai Celurit
Setelah dianiaya, korban lalu dibuang di Jalan Kampung Tenggilis, Lambangsari Tambun Selatan Bekasi.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tambun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus lima orang tersangka berinisial DNG, MS, MR, D dan LA, mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Kelima tersangka diringkus di tempat berbeda, masing-masing di Karang Satria, Tambun Utara, Kranji, Kota Bekasi dan Pancoran Mas, Kota Depok.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 atau 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk tersangka LA adalah pelaku di bawah umur tetapi ikut melakukan kekerasan, ancaman sepertiga dari hukuman," tegas Twedi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan serta senjata tajam lain yang di simpan di kontrakan.
-
Polisi Bakal Razia Kos-kosan
Marak prostitusi online atau Open BO di kos dan kontrakan, Polres Metro Bekasi bakal menggelar razia.
Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi, baru-baru ini praktik Open BO menimbulkan kasus kekerasan.
Seorang pria berinisial JK (25), dikeroyok di dalam kontrakan Kampung Kandang, RT 001 RW 005, Kecamatan Tambun Selatan.
Pengeroyokan dilakukan kekasih dari wanita Open BO, dipicu gara-gara korban meminta sesuatu di luar perjanjian prostitusi online melalui MiChat.
Twedi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi perihal fenomena kontrakan atau kos dijadikan lokasi prostitusi.
"Sudah banyak Open BO, sudah dikomunikasikan dengan Satpol PP, di waktu yang random kita akan lakukan pemeriksaan kontrakan maupun kos-kosan," kata Twedi, Senin (24/7/2023).
Dia juga mengimbau, masyarakat agar menjauhi praktik prostitusi karena perbuatan tersebut melanggar hukum.