Sehingga, tindakan yang diberikan pada wanita itu kali ini bukan lagi teguran, tapi diperintahkan untuk membuat surat pernyataan yang apabila melanggar tentu akan ada sanksi yang lebih berat menanti.
Setelah membuat surat pernyataan, oknum yang bersangkutan tetap akan menjalani pembinaan oleh Dinsos.
Fuad menambahkan, upaya untuk menertibkan gepeng dan pengamen ini sebenarnya bukan hanya tugas dari Satpol PP dan Dinsos, tapi perlu kerja sama semua OPD.
Untuk itu, rencananya pada Selasa (25/7/2023) pihaknya akan menggelar rapat bersama semua OPD terkait untuk menindak lanjuti permasalahan ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Viral Wanita Bos Pengamen di Sampit Miliki Perhiasan Bernilai Puluhan Juta, Manfaatkan Anak Ngemis