Rangga dijerat Pasal 338 dan atau pasal 354 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Lebih lanjut, Rangga sempat mengurai pengakuan kepada pihak kepolisian.
Diungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rangga mengaku sudah menjadi mantan suami saat melakukan pembunuhan kepada ibu Tama dan Salwa.
Kejadiaannya pada tanggal 15 Juni 2015, Rangga tiba-tiba ingin menginap di rumah mantan istrinya tersebut.
Rangga kepada korban mengaku ingin berbuka puasa bersama anak-anaknya.
Meski terjadi pada tahun 2015 dan saat itu Tama masih berusia empat tahun, ia mengingat dengan jelas peristiwa mengerikan tersebut. (TikTok Ikf Nusantara)
"Pada saat kejadian tanggal 16 Juni 2015 itu mereka sudah bercerai dan pelaku menghubungi korban bahwa ingin berbuka puasa bersama bersama anak-anak dan mantan istrinya di rumah yang lama," tutur Doffie dikutip dari YouTube TvOneNews, Jumat (28/7/2023).
Kala itu sepulang tarawih, Rangga merasa kesal melihat mantan istrinya teleponan dengan pria lain.
Padahal posisi Rangga sudah tak lagi terikat hubungan pernikahan dengan ibunda Tama dan Salwa.
Cemburu membuat Rangga akhirnya memarahi korban lantaran keberadaan dirinya tak dihargai.
Tak tinggal diam, korban rupanya menjawab amarah Rangga dengan penuh kekesalan.
"Pelaku menyampaikan (ke mantan istri) 'tolong hargai saya'. Korban menjawab 'untuk apa menghargai kamu, kamu enggak bertanggung jawab, kamu enggak tahu malu, kamu ngapain di sini terus'. Di situlah puncaknya," ucap Doffie.
Rangga kesal dihina hingga akhirnya melakukan pembacokan kepada korban.
Peristiwa mengerikan itulah yang kemudian disaksikan secara langsung oleh Tama.
"Pelaku ke belakang, mengambil pedang yang ada di belakang dan membacok korban di pipi, leher dan rahang dan tangan sehingga ada luka. Permasalahan itu ya itu terus yang dibahas," sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News