"Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," ungkap dia.
Kembali ke Kombes Hengki, ia menyatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait para anggota tersebut.
Hal itu untuk mencari tahu apa hal yang mendasar para tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
"Kita akan lakukan pemeriksaan lagi, karena apakah tim ini pada saat penangkapan berdasarkan surat perintah, akan kita teliti, dan mengapa melakukan kekerasan dan sebagainya, ini akan kita lakukan penyelidikan secara berkesinambungan,' ucapnya.
Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Pernyataan Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Ramzy Brata Sungkar mengatakan jika DK (38) ditangkap oleh polisi karena keterlibatan narkoba.
Namun, disampaikan oleh Istri korban, jika usai ditangkap polisi, justru DK dikabarkan meninggal dunia, bahkan pihak keluarga baru diberi kabar ketika korban sudah di rumah sakit.
Oleh karena itu kata Ramzy, istri korban mencium bau kejanggalan terkait suaminya yang meninggal dunia itu.
"(Istri DK bilang) 'suami saya ditangkap, tapi kok mati'," tutur Ramzy, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Ramzy kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan dapat informasi bahwa DK dianiaya hingga meninggal dunia oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Belum diketahui oleh Ramzy di mana korban ditemukan tewas dan terkait kronologinya.
"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan, ini laporan tipe A," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News