Menurut pengakuan Yusuf kepada polisi, dirinya hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol dalam setiap kali beraksi.
"Dia selama lima kali beraksi hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol atau melekat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Gidion menuturkan, tersangka diduga sengaja mengincar motor yang kuncinya masih mencantol untuk semakin menaikkan harga jual dari masing-masing hasil curian.
Meski demikian, saat ditangkap, belum ada satupun motor curian yang sempat dijual Yusuf.
"Jadi lima kendaraan itu masih dikumpulkan, belum dijual. Kenapa diambilnya yang kunci melekat, supaya ketika dijual harganya lebih tinggi," kata Gidion.
Penangkapan terhadap Yusuf didasari video viral di media sosial yang merekam aksinya.
Salah satunya di kios tukang pancong di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara yang terekam CCTV dan viral.
"Pencurian motor ini yang sempat viral. Salah satunya yang korbannya tukang kue pancong," ucap Gidion.
Berdasarkan video viral itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Yusuf di wilayah Cilincing pada 24 Juli 2023 silam.
Polisi juga melakukan pengembangan dan mendapati bahwa lima motor yang sudah sempat dicuri pelaku belum dijual.
Atas kasus ini, Yusuf si ASN pencuri motor dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dirinya sudah dipecat dari kedinasannya dan kini terancam 5 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News