Dicecar DPRD DKI Heru Budi Goyah, Buka Peluang Lanjutkan ITF Warisan Anies Tapi Ada Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan ITF Sunter.

Orang nomor satu di DKI ini memilih fokus pada program pengolahan sampah dengan sistem refuse derived fuel (RDF).

Sikap Heru yang tak mau melibatkan DPRD DKI ini yang kemudian membuat geram para anggota Parlemen Kebon Sirih.

“Jadi tidak bisa serta merta (mengubah kebijakan). Karena perlu diingat, yang namanya pemerintahan daerah itu bukan sekedar gubernur, tapi kepala daerah dan legislatif,” ujarnya.

“Apalagi setiap APBD disahkan menjadi Perda oleh legislatif,” tambahnya menjelaskan.

Heru Budi pun dinilai menabrak sejumlah aturan lantaran ogah melanjutkan program ITF.

Empat aturan yang dilanggar itu ialah Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Selanjutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota.

Terakhir, Perda APBD dimana Pemprov DKI sejatinya sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ITF Sunter.

Ismail pun mengaku heran lantaran Heru Budi lebih memilih lebih memilih mengembangkan program RDF dibandingkan ITF.

Padahal, sebagian besar investasi ITF yang mencapai Rp5 triliun bakal ditanggung swasta.

Sedangkan, RDF sepenuhnya bakal menggunakan kas daerah dengan alokasi anggaran yang mau disiapkan Dinas Lingkungan Hidup mencapai Rp1 triliun pada APBD 2024 mendatang.

“Salah satu alasan ITF diberhentikan itu untuk dicari solusi yang tidak membebani APBD, tapi ternyata milih RDF yang dipastikan bersumber 100 persen membebani APBD,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Berita Terkini