Hasan sempat mengatakan pada orang tuanya bahwa ia sedang memiliki masalah.
Namun, ibunya lantas menegur Hasan dan melarang putranya pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah. Ibu melarang saya (kembali ke TKP)," ungkap tersangka Hasan di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Namun, pria yang mengaku pernah berguru ke Kalimantan itu tidak menghiraukan perintah orang tuanya itu dan tetap bersikukuh kembali ke TKP sehingga terlibat dalam perkelahian.
Kini Hasan Busri dan Wardi diamankan pihak kepolisian.
Keduanya kini telah resmi menjadi tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengurai ancaman hukuman untuk kedua tersangka.
“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” ucap AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Mendengar itu, Hasan Busri dan Moh Wardi tampak menghela nafas. (TribunJakarta/TribunJabar/Bangkapos)
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News