Cerita Kriminal

Cara Licik ART Yunita Bobol ATM Milik Majikan, Habiskan Duit Rp73 Juta Lalu Alih Profesi Jadi LC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkuak cara asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) membobol ATM milik majikannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3/2024).


Yunita Ditangkap

Setelah buron selama sekitar dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah tempat hiburan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Profesinya ART. Namun yang bersangkutan saat ditangkap berada di lokasi tempat hiburan karaoke di daerah Bekasi," kata Sujarwo.

Di tempat hiburan itu, lanjut Sujarwo, Yunita sudah bekerja selama beberapa hari sebagai ladies companion (LC).

"LC, pengakuannya bekerja baru beberapa hari. Saat ditangkap ada di lokasi karaoke tersebut," ujar Kapolsek.

Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Sujarwo.


Motifnya

Sujarwo mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena motif ekonomi.

"Dari hasil kejahatan tersebut, kalau dari keterangan daripada tersangka, memang motifnya untuk ekonomi," kata Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Kepada polisi, sambung Sujarwo, ART tersebut mengaku sedang terlilit utang. 

"(Uang hasil curian) digunakan untuk membayar hutang," ucap Kapolsek.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Yunita meminta maaf sampai menangis sesenggukan.

"Saya minta maaf pada umi dan abi, saya menyesal," kata Yuni yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Yunita kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Yunita dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini