Pemilu 2024

Daftar Anak Terpidana Koruptor yang Bakal Melenggang ke Senayan, Menyala Ada yang Raih 1 Juta Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR Setya Novanto

Dia terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada.

Sementara, dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atut terbukti melakukan pengaturan proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 sehingga negara rugi Rp 79,7 miliar.

Ratu Atut akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Ratu Atut bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.


2. Anak Setya Novanto

Anak mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Gavriel Putranto Novanto diprediksi mendapatkan kursi DPR RI dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Berdasarkan rekapitulasi di tingkat provinsi, politikus Partai Golkar itu meraih suara 58.176 suara dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II.

Gavriel Putranto Novanto lolos ke Senayan bersama dengan calon anggota legislatif (caleg) petahana, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu meraih suara sebanyak 95.138 suara.

Diketahui Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, pada 2018.

Bersama Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, serta Muhammad Nazaruddin yang kala itu merupakan Bendahara Umum Partai Demokrat, Setya Novanto disebut ikut memuluskan dan mengatur besaran anggaran proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, rencananya, 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sementara, 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun, bakal dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Pembagiannya adalah 7 persen (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kemendagri, 5 persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.

Halaman
123

Berita Terkini