Hasil Terkini Jakpro VS Warga Kampung Bayam: Warga Sepakat Keluar dari KSB Asalkan Furqon Dibebaskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat perjanjian antara Jakpro dan warga eks Kampung Bayam.

Menurut Diah, petugas meminta warga segera mengosongkan Kampung Susun Bayam hanya dalam waktu 30 menit.

Warga kemudian diminta untuk meninggalkan Kampung Susun Bayam untuk menetap di Rusun Nagrak maupun hunian sementara di kawasan Ancol.

"Petugas memberi kami waktu 30 menit untuk mengosongkan unit ini, mereka bilang kamu sudah fasilitasi katanya ya kan untuk pindah ke Nagrak dan ke kalau enggak ke Huntara (hunian sementara)," kata Diah.

"Surat-surat tertulisnya aja nggak ada gitu loh. Masa iya sih kami digeruduk secara tiba-tiba kayak begitu ya kan kami juga kan manusia," sambungnya.

Diketahui, sedikitnya 158 orang memang sudah bertahan menempati Kampung Susun Bayam secara paksa sejak beberapa waktu lalu.

Karena pemberitahuan yang mendadak tersebut, warga eks Kampung Bayam pun akhinya sempat ricuh dengan petugas gabungan yang meminta mereka meninggalkan hunian.

Sementara itu, hingga Selasa malam warga masih bertahan di Kampung Susun Bayam.

Mereka beberapa kali menjalani mediasi dengan petugas keamanan, kepolisian, dan pihak Jakpro untuk segera diberikan kejelasan terkait tempat tinggal mereka.

Adapun dari mediasi yang dilakukan antara warga dan petugas, salah satu poinnya adalah warga bersedia menempati Rusun Nagrak maupun hunian sementara di Ancol asalkan Furqon, ketua kelompok tani yang ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara dilepaskan.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini