TRIBUNJAKARTA.COM - Satu di antara tujuh terpidana, Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, buka suara terkait dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina.
Rivaldi berani buka suara setelah kasus pembunuhan Vina mulai kembali mencuat.
Lewat Widyaningsih, kuasa hukumnya, Rivaldi mengatakan kasus pembunuhan Vina sudah janggal sejak awal BAP.
Widyaningsih menunjukkan laporan polisi yang menurutnya janggal dan tak sesuai fakta.
Pasalnya, Rivaldi diminta mengaku atas nama Andika.
Ia dituduh berperan sebagai eksekutor pembunuhan Vina dan Eki. Bahkan, Rivaldi diminta menandatangani BAP yang tak pernah dilakukannya.
"Pernah dilaporkan bahwa Rivaldi itu ikut dalam 11 (pelaku) laporan, adanya Andika. Sedangkan Andika itu bukan Rivaldi. Andika di situ jelas dengan umur 23 tahun alamat Banjarwanungan, Mundu. Sedangkan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil itu umur 21 tahun alamatnya di Pamengkang," ujar Widyaningsih seperti dilansir Kompas TV pada Rabu (22/5/2024).
Pada saat itu, Rivaldi tersandung kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Grage.
Namun, kata Widyaningsih, polisi malah menangkap Rivaldi lantaran dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Di kantor polisi, ketujuh pelaku yang lebih dulu ditangkap itu mengaku tak kenal dengan Rivaldi kepada penyidik.
Begitu pula juga dengan Rivaldi yang tak mengenal ketujuh pelaku.
Polisi menuding Rivaldi bernama asli Andika, yang merupakan salah satu sosok pelaku pembunuhan Vina.
"Dia bukan Andika, jadi disuruh seolah-olah Andika. Mengenai tanda tangan di BAP dari awal pun dia tidak mengakui tanda tangan dia, karena dia dipaksa sampai babak belur pun dia tidak mau tanda tangan," kata Widyaningsih pada Rabu.
Isi putusan persidangan
Dalam isi putusan pengadilan, Rivaldy Aditya Wardana alias Andika, bersama 10 pelaku lainnya terlibat dalam pembunuhan Vina.
Rivaldy disebut-sebut ikut nongkrong bersama Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi.