Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun sehari kemudian, Briptu RDW meninggal dunia.
Dirmanto menuturkan, Briptu FN jengkel lantaran sang suami selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengenai konstruksi hukumnya, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Dirmanto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya