TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga empat terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa polisi di markas Polda Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (19/6/2024).
Ayah dari Eko, Eka Sandi, Hadi Saputra dan kakak dari Jaya memenuhi panggilan Polda Jabar didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Roely Panggabean.
"Kami dari tim hukum Peradi akan mendampingi saksi-saksi yang dipanggil hari ini," kata Roely, dikutip dari Kompas TV.
Roely pun menjelaskan undangan pemeriksaan yang disampaikan kepada keempat pihak terpidana terkait pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ia tidak benar-benar mengerti keterkaitan perintangan penyidikan yang dimaksud menyasar siapa.
Kendati demikian, keberadaan Roely dan kawan-kawan utamanya adalah mendampingi para saksi.
"Undangan yang kami terima adalah penyelidikan. Pasal yang ditentukan adalah 221 mengenai obstruction of justice atau perintangan. Materinya kami gak tahu. Jadi kami mendampingi saja, biar mereka yang bersaksi," kata Roely.
Undangan dari Polda Jabar sendiri telah diterima pihak keluarga Eko, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Jaya sejak tiga hari lalu.
Roely juga memaparkan, pada pemeriksaan kasus Vina 2016 silam, ada juga saksi yang diperiksa atas pasal perintangan penyidikan, yakni Teguh dan Udin.
"Begini ya, dalam kesaksian terdahulu atas nama teguh dan Udin juga sama, judulnya adalah undangan klarifikasi tentang pasal 221 perintangan penyidikan."
"Kita gak tahu siapa yang disasar di sini," jelasnya.
Namun kali ini, Roely tidak mengetahui, apakah dugaan perintangan penyidikan ini terkait tersangka Pegi Setiawan atau sosok lain.
"Belum tahu, saya belum tahu arahnya ke mana pihak penyidik ini menyasar," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah melalui proses hukum.
Ada delapan pemuda yang dtitangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.