Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan kini sudah bebas.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap serta ditetapkan tersangka karena dianggap pelaku yang buron tersebut.
Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).
Teguh Terpaksa Berbohong
Diberitakan sebelumnya, Teguh, rekan para terpidana kasus Vina mengaku terpaksa berbohong saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 terkait kasus Vina.
Ia mengaku diancam penyidik masuk penjara saat bercerita jujur mengenai aktivitasnya pada malam kejadian.
Teguh sampai keringetan saat menceritakan kembali peristiwa itu kepada Anggota DPR RI terpilih, Dedi Mulyadi.
"Enggak usah khawatir, tenang saja," kata Dedi Mulyadi sambil menyodorkan tisu kepada Teguh dikutip dari tayangan Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Selasa (11/6/2024).
"Emang. Teguh suka keringetan," jawab Teguh.
Teguh lalu menceritakan aktivitasnya pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Teguh juga merupakan rekan Pramudya Wibawa Jati (25) yang menjadi saksi kasus Vina Cirebon.
Ia bercerita baru pertama kali nongkrong di warung ibu Nining di Gang Bhakti 2, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.
Hal itu berawal saat dirinya mencari Supriyanto yang kini berstatus terpidana kasus Vina Cirebon.
"Waktu malam itu, si Supri enggak ada. Teguh nyariin waktu itu BBM atau SMS, 'ada dimana?' ada di Bu Nining, terus Teguh ke situ," kata Teguh.