TRIBUNJAKARTA.COM - Tim pengacara Pegi Setiawan keliling lembaga penegak hukum jelang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 24 Juni 2024.
Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 yang telah ditangkap Polda Jawa Barat.
Sidang praperadilan akan membuktikan salah tangkap atau tidaknya Pegi pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Tim pengacara Pegi Setiawan jelang praperadilan menyambangi Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terkuak tujuan tim pengacara Pegi Setiawan mendatangi tiga lembaga penegak hukum tersebut.
Datangi Propam Polri
Tim Pengacara Pegi Setiawan yakni Toni RM, Sugianti Iriani beserta ibunda Pegi, Kartini mendatangi Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024).
Mereka melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi, Toni RM dan Sugianti Iriani, dan ibu Pegi, Kartini, dengan nomor register SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN.
Toni RM menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan hilangnya unggahan status di akun Facebook Pegi.
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan (unggahan) akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ungkap Toni di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Toni mengatakan bahwa Pegi Setiawan memiliki akun Facebook yang sempat hilang beberapa hari setelah kliennya ditangkap polisi.
Akun tersebut kembali muncul. Namun beberapa unggahan status Facebook hilang.
Hal ini diketahui dari beberapa netizen yang sempat mengambil tangkapan layar dari akun Facebook Pegi Setiawan.
KLIK FOTO: