DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Keluarga Terpidana Kasus Vina Ngaku Temui Pak RT Sampai Bersimpuh, Tapi Bukan Untuk Keterangan Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon pun membantah bahwa mereka pernah memberikan amplop kepada Pasren agar dirinya memberikan keterangan palsu.

Menurut Kakak Supriyanto, kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.

BACA JUGA:Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, menyoroti peran majelis hakim yang dinilai kurang jeli menangani sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2017. Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji malah menduga, jangan-jangan jaksa dan penyidik tertipu kesaksian Aep. Apa alasannya?

"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.

Kesaksian Abdul Pasren

Di sisi lain, Paman Saka Tatal, Sadikun mengatakan bahwa kesaksian ketua RT yang menjabat saat itulah yang membuat kelima terdakwa ditangkap dalam kasus Vina Cirebon. 

Ia menyebut, ketua RT saat itu enggan memberikan keterangan apa pun saat penyelidikan kasus ini diungkap.

Alhasil, kelimanya kini divonis oleh majelis hakim. 

Dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko, terkuak bahwa Abdul Pasren mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina Cirebon.

Abdul Pasren mengakui kala itu didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Namun Abdul justru mengaku bahwa mereka datang untuk meminta agar dirinya membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Abdul Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan.

Akibat penolakan itu, ayah dan ibu Hadi bahkan sampai menangis dipangkuannya.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Abdul Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Ia juga menyebut, kuasa hukum Eko Ramadhani datang untuk meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Ia membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulis Pak RT dalam keterangannya.

 

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com/TribunJabar.id.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini