Klik Foto
Jaksa pun akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama tujuh hari.
Jika berkas dinyatakan lengkap maka statusnya menjadi P21 dan bisa dibawa ke pengadilan.
Sebaliknya, jika jaksa menemukan kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi.
"Kalau memang bukti mereka lemah diakui saja, tidak perlu mengundur-ngundur waktu atau mengulur-ngulur agar terjadi P21. Itu alasan klasik," jelasnya.
Kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili juga kecewa dengan sikap Polda Jabar.
Dia pun membaca ada unsur kesengajaan dari Polda Jabar untuk mangkir persidangan.
"Jujur aja kami sangat kecewa ya dengan kejadian ini padahal kami berharap supaya dari kepolisian Polda Jawa Barat
itu hadir pada hari ini."
"Kami menduga bahwa ini ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," kata Niko.
Sidang Ditunda
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024) lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan.
“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut."
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya.
Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu alasan mangkirnya termohon.
“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah."
"Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya