DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hakim Sidang Pegi Umumkan Pantang Dipengaruhi, Tim Pengacara Pegi Ramai-Ramai Ucap Syukur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Sikap Eman Sulaeman, hakim tunggal praperadilan tersangka Pegi Setiawan, bikin kuasa hukum tenang.

Bahkan para pembela Pegi itu sampai mengucap hamdalah di persidangan.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan menggugat praperadilan Polda Jabar yang menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Sidang perdananya dihelat di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Namun pihak Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai tergugat justru mangkir.

Kubu Pegi yang sudah siap dengan berbagai bukti dan menginginkan kepastian hukum pun merasa kecewa.

Pada persidangan, Hakim Eman pun menunda sidang sampai pekan depan, 1 Juli 2024.

Dia berjanji sidang akan tetap berjalan, walaupun pihak Polda Jabar tidak datang lagi.

"Kita lebih baik Senin (1 Juli) sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut," kata Eman.

Eman menginginkan sidang praperadilan yang dipimpinnya bisa rampung sebelum berkas penyidikan Pegi yang sudah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati Jabar dinyatakan lengkap atau P21.

Sebab, jika berkas dinyatakan lengkap oleh para jaksa, pokok perkara Pegi bisa disidangkan. Hal itu menggugurkan praperadilan.

"Karena saya juga pengin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," katanya.

Sebelum menutup sidang, Eman pun mengutarakan sikapnya di sidang praperadilan Pegi Setiawan itu.

Ia menyatakan sikap pantang dipengaruhi pihak manapun.

Eman juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun pada kasus Vina Cirebon itu.

Halaman
123

Berita Terkini