"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini ya jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh," kata Eman.
"Kalau pengacara-pengacara sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu, kalaupun ada orang yang mencoba-coba mempengaruhi, saya abaikan, tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan, seperti itu," tegas Eman.
Tim kuasa hukum Pegi pun sontak merespon dengan ucapan syukur.
"Alhamdulillah, terima kasih yang mulia," kata tim kuasa hukum Pegi.
Tuding Polda Jabar Ulur Waktu
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani tegas menuding Polda Jabar tidak profesional dengan mangkir pada sidang perdana praperadilan.
Dia melihat Polda Jabar sengaja tidak hadir sidang karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk menersangkakan Pegi.
"Tentu tim kuasa hukum kecewa hari ini karena termohon tidak hadir, itu tidak profesional," kata Sugianti di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Kompas TV.
Bahkan Sugianti sampai sewot meminta polisi buka-bukaan bahwa ketidakhadirannya adalah siasat agar tuntutan praperadilan Pegi gugur dengan sendirinya seiring berkas perkara Pegi dinyatakan lengkap di kejaksaan.
Diketahui, aparat Polda Jabar menyerahkan berkas perkara penyidikan Pegi yang dianggap sudah rampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024).
Jaksa pun akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama tujuh hari.
Jika berkas dinyatakan lengkap maka statusnya menjadi P21 dan bisa dibawa ke pengadilan.
Sebaliknya, jika jaksa menemukan kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi.
"Kalau memang bukti mereka lemah diakui saja, tidak perlu mengundur-ngundur waktu atau mengulur-ngulur agar terjadi P21. Itu alasan klasik," jelasnya.
Kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili juga kecewa dengan sikap Polda Jabar.
Dia pun membaca ada unsur kesengajaan dari Polda Jabar untuk mangkir persidangan.