Hakim praperadilan, kata dia, berbeda dengan hakim pokok yang dapat memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kita," ucapnya.
Sementara, Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku keberatan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam persidangan.
"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya