"Kalau sudah disidang di majelis praperadilan itu ditolak begitu, selamatlah Anda, pintu neraka ditutup pintu surga dibuka."
"Tapi sebaliknya, bagi hakim yang salah dalam mengutus praperadilan, pintu surga ditutup, pintu neraka dibuka," paparnya.
Mendengar paparan Mudzakkir, JPU yang tertulis nama Jati di dada kirinya pun manggut-manggut.
Ia tidak menyanggah dan memberi pertanyaan yang berbeda setelah penjelasan ahli selesai.
Seperti diketahui, Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka dijerat pasal pembunuhan berencana Vina dan Eky.
Tujuh terpidana seluruhnya dihukum penjara seumur hidup karena jeratan pasal pembunuhan berencana.
Sementara Saka, meski dengan jeratan pasal yang sama, dia hanya dihukum delapan tahun penjara karena masih usia anak.
Saka yang sudah bebas murni pada Selasa (23/7/2024) lalu, mengajukan PK.
Dia yakin tidak bersalah dan ingin memulihkan nama baiknya, dan bebas dari status mantan narapidana.
Sidang PK Saka sudah berlangsung sejak Rabu (24/7/2024). Sampai hari ini, sidang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat.
Hasil sidang pun dikirim dan akan diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Rizqa dan dua hakim lainnya, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari tidak membuat putusan melainkan hanya menyelenggarakan persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon.
Hakim Eman di Praperadilan Pegi
Pernyataan Rizqa mirip dengan yang dilakukan Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang juga terkait kasus Vina Cirebon seperti Saka Tatal.
Kala memimpin sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan pada Jumat (5/7/2024), hakim Eman mengutarakan janji akan memutus secara adil nasib Pegi.