DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sidang PK Saka Tatal Kelar, Farhat Abbas Gercep Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bergerak cepat langsung melaporkan Iptu Rudiana bersama oknum penyidik di tahun 2016 yang melakukan penyiksaan terhadap kliennya ke Bareskrim Polri.  

Ia juga melaporkan Iptu Rudiana terkait dugaan pelanggaran etika di bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bareskrim Polri. 

Farhat melaporkan Rudiana bukan sebagai ayah korban, melainkan sebagai dugaan oknum polisi. 

"Kami telah melaporkan resmi tentang dugaan-dugaan pelanggaran etika di Propam dan Bareskrim ya, untuk keterangan palsunya dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum polisi yang mana mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap klien kami," ujar Farhat Abbas dikutip akun TikTok @SuaraKotaPontianak, yang tayang pada Minggu (4/8/2024). 

Kuasa Hukum Saka Tatal lainnya, Yasin, mengatakan Iptu Rudiana telah melakukan perbuatan sangat kejam dan keji. 

Penyiksaan itu dilakukan Iptu Rudiana dan oknum penyidik sebelumnya terhadap anak bangsa.

"Kalau dia bapaknya korban, dia harusnya berkomentar tuh. Kita sudah laporkan dan sudah diterima oleh Propam," timpal Yasin. 

Curiga dengan Iptu Rudiana

Farhat Abbas menaruh curiga dengan Iptu Rudiana, sosok polisi yang diduga merekayasa Kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. 

Ia heran Iptu Rudiana bisa dikelilingi puluhan kuasa hukum, bahkan sekaliber Hotman Paris.

Farhat bertanya-tanya, dari mana duit Iptu Rudiana yang mampu menyewa puluhan kuasa hukum demi terlepas dari tuduhan tersebut. 

lihat foto Terlanjur Kalap dan Trauma Ceritakan Siksaan Polisi, Aldi Tantang Rudiana Duel di Ring Tinju Usai Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal

"Justru saya senang, kenapa polisi enggak menyiapkan pengacara buat Rudiana? Tapi Rudiana ini banyak banget duitnya, nyiapin Hotman Paris terus 60 pengacara, dari mana duitnya?" ucap Farhat bertanya-tanya seperti dilansir iNews yang tayang pada Kamis (1/8/2024). 

Sementara itu dilansir dari siaran Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Rabu 31 Juli 2024, Farhat mengetahui Iptu Rudiana ternyata tidak diberi bantuan hukum oleh institusinya sendiri, Polri. 

Farhat menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menyediakan pengacara untuk Rudiana. 

Iptu Rudiana malah menggunakan pengacara di luar institusinya demi membangun sebuah opini di masyarakat. 

"Saya salut dengan Pak Kapolri karena tidak menyediakan pengacara polisi untuk membela Iptu Rudiana."

"Justru Rudiana menggunakan pengacara-pengacara selebritis ya, pengacara medsos untuk membangun opini seperti Presiden RI juga mempromosikan IKN dengan menggunakan artis-artis medsos," ujar Farhat. 

Farhat Abbas juga tak ambil pusing dengan ketidakhadiran Iptu Rudiana dan anggota Polresta Cirebon ke Sidang PK Saka Tatal untuk memberikan kesaksian. 

Menurutnya, ketidakhadiran mereka tidak penting lagi. 

"Mereka tidak mau diadili atau dipermalukan. Mereka pikir semua kebusukan yang mereka tutupi akan tidak tercium ternyata terbuka lebar sekarang."

"Bahwa kesaksian Saka Tatal yang mengatakan dia disiksa, diintimidasi kemudian dia tidak di lokasi TKP kemudian bukan pelaku pembunuhan, sekarang saksi Dede, Teguh, Liga Akbar mencabut. Jadi tolong lah, jangan lah akal-akalan," ujar Farhat. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini