Para aktivis 1998 dan guru besar berharap penundaan rapat pengesahan revisi UU Pilkada bukan hanya sekadar meredamkan situasi.
Ray menegaskan, putusan MK harus menjadi rujukan konstitusi, dalam hal ini untuk pelaksanaan Pilkada.
"Setiap pencalonan itu harus merujuk pada keputusan MK karena keputusan Mk memperkuat UU," tegas dia.
Kata Pimpinan DPR
Wakil ketua DPR Ri, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada bukan dibatalkan, tapi ditunda.
"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (22/8/2024).
Politikus Gerindra itu mengaku tidak mengetahui sampai kapan penundaan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Belum tahu (sampai kapan penundaan)," jelasnya.
Lebuh lanjut, Dasco menyampaikan RUU Pilkada tetap bisa disahkan sebelum pendaftaran Pilkada 2024.
Karena itu, nantinya pimpinan DPR akan melakukan rapat terlebih dahulu lewat Bamus DPR RI.
"Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus. Karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," pungkasnya.
DPR Utak-Atik Putusan MK
Seperti diketahui, masyarakat ramai-ramai demo di Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat menyuarakan penolakan revisi Undang-Undang Pilkada.
Sebab, sejumlah poin yang dirumuskan DPR dalam rapat panitia kerja (panja) sebelumnya mengakali putusan MK.
Alih-alih menaati putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Baleg justru membuat kesepakatan lain.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.
Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.