Baleg mengutak-atiknya dengan memberlakukan putusan MK hanya untuk partai nonparlemen.
Sedangkan untuk partai yang memiliki perwakilan di DPRD tetap berlaku ambang batas pencalonan kepala daerah 20 kursi DPRD atau 25 suara sah.
Sementara itu, Baleg DPR juga enggan mengakomodasi putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada).
Anggota DPR dari mayoritas fraksi setuju tidak mengindahkan putusan MK dan justru berkiblat pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Pada daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 72 yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait pasal 7 ayat (2):
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;"
Pimpinan rapat, Achmad Baidowi, mengatakan, ada dua putusan terkait syarat usia cakada, yakni putusan MA 24 P/HUM/2024 dan putusan MK 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MA mengubah batas waktu penghitungan usia minimum cakada dari sebelumnya saat penetapan menjadi saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Sedangkan, putusan MK menegaskan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf e sudah tepat dan tidak perlu diubah.
Artinya cakada harus memenuhi syarat usia minimal saat pendaftaran atau penetapan, bukan saat dilantik.
Setelah semua fraksi di baleg bersuara, Baidowi mengetuk palu, bahwa syarat usia cakada akan mengikuti putusan MA.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya