TRIBUNJAKARTA.COM - Simak tiga fakta Haji Al Qadri Chaerudin (36), pemilik restoran atau owner Pallubasa Serigala jadi tersangka kecelakaan maut.
Kecelakaan maut yang merenggut nyawa istri dan anaknya itu terjadi di Tol Layang Petta Rani, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/9/2024).
Korban meninggal adalah istrinya Hj Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
TribunJakarta.com merangkum tiga fakta terkait penetapan tersangkan Owner Pallubasa Serigala:
1.Dijerat UU LLAJ
Haji Al Qadri Chaerudin (36) dijerat UU LLAJ dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kompol Mamat.
Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
2. Status Tahanan Kota
Owner Pallubasa Serigala Haji Al Qadri Chaerudin (36) berstatus tahanan kota.
Alasannya, selama penyelidikan dan penyidikan, sang owner kooperatif.
Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.
Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).