Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta memastikan batalnya pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Januari 2025.
Batalnya pencairan bantuan pendidikan dari Pemprov Jakarta itu disebabkan oleh sejumlah faktor.
“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, sehingga pada posisi saat ini memang belum bisa kami lakukan (pencairan KJP Plus dan KJMU) dengan pertimbangan beberapa hal,” ucap Plt Kepala Disdik Jakarta Sarjoko dalam rapat Komisi E DPRD Jakarta, Senin (3/2/2025).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi ini pun menyinggung soal keterbatasan anggaran.
Hal ini disampaikan Sarjoko setelah Disdik berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta.
“Hasil koordinasi awal kami dengan BPKD itu memang diinformasikan bahwa pada posisi Januari ini dari sisi ketersediaan anggaran memang belum memungkinkan untuk bisa dilakukan penyaluran,” ujarnya.
Tak cuma soal anggaran, perubahan dalam tata kelola KJP Plus dan KJMU pun jadi salah satu penyebab bantuan pendidikan itu belum dapat disalurkan di awal 2025 ini.
Hal ini berdasarkan hasil diskusi antara Disdik dengan Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno yang meminta supaya bantuan pendidikan itu lebih tepat sasaran.
“Hasil dari rapat-rapat tersebut mengerucut adanya satu keperluan perubahan tata kelola terhadap kegiatan KJP Plus dan KJMU,” tuturnya.
Salah satu yang akan diubah ialah terkait mekanisme kontrak dan besaran bantuan yang akan diberikan.
Bila sebelumnya penerima KJMU harus melakukan pendaftaran ulang di setiap semester, nantinya akan diubah menjadi sekali setahun.
“Meski demikian, proses evaluasi tetap kami lakukan per semester, supaya bisa melihat syarat ketentuannya, masih terpenuhi atau tidak,” kata dia.
“Karena ini menjadi aspek penting bagaimana kita bisa menyalurkan bantuan ini secara tepat sasaran,” sambungnya.
Jika sebelumnya besaran KJMU yang diberikan kepada setiap penerima manfaat sebesar Rp9 juta per semester, nantinya bantuan yang akan diberikan akan disesuaikan.