Biaya hidup mahasiswa akan diberikan dalam kisaran Rp500 ribu sampai Rp750 ribu dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan disesuaikan dengan masing-masing universitas dan program studi.
“Jadi nanti tidak seluruhnya sama mendapat Rp9 juta. Yang diikat adalah besaran biaya personal dan besaran UKT untuk masing-masing program studi dan universitas,” tuturnya.
Tak hanya itu, nantinya mahasiswa dari perguruan dengan akreditasi B dan C juga bisa menerima bantuan KJMU.
Kemudian untuk bantuan KJP Plus nantinya pencairan bakal dilakukan secara lebih teratur, baik itu setiap bulan atau per tiga bulan.
Selain itu, Disdik juga tengah mempertimbangkan akan memberikan syarat nilai rapor bagi penerima KJP Plus.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya