Disdik Jakarta Batal Cairkan KJP Plus dan KJMU di Januari 2025 Karena Tak Punya Dana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KJP PLUS KJMU - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta memastikan batalnya pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Januari 2025. hal itu disampaikan Plt Kepala Disdik Jakarta Sarjoko dalam rapat Komisi E DPRD Jakarta, Senin (3/2/2025).

Biaya hidup mahasiswa akan diberikan dalam kisaran Rp500 ribu sampai Rp750 ribu dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan disesuaikan dengan masing-masing universitas dan program studi.

“Jadi nanti tidak seluruhnya sama mendapat Rp9 juta. Yang diikat adalah besaran biaya personal dan besaran UKT untuk masing-masing program studi dan universitas,” tuturnya.

Tak hanya itu, nantinya mahasiswa dari perguruan dengan akreditasi B dan C juga bisa menerima bantuan KJMU.

Kemudian untuk bantuan KJP Plus nantinya pencairan bakal dilakukan secara lebih teratur, baik itu setiap bulan atau per tiga bulan.

Selain itu, Disdik juga tengah mempertimbangkan akan memberikan syarat nilai rapor bagi penerima KJP Plus.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tags:

Berita Terkini