Pihak toko kue CT menjelaskan bahwa kue yang dikirim ke panti asuhan bukan berasal dari mereka, melainkan dari mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka yang bertindak tanpa sepengetahuan manajemen.
Pihak toko juga menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian reputasi akibat tuduhan tersebut.
Setelah menerima klarifikasi, Codeblu mengunggah video permintaan maaf kepada toko kue CT pada 28 Februari 2025.
Codeblu mengakui bahwa informasi yang disebarkannya berasal dari sumber yang tidak dapat dipercaya dan menyebabkan kerugian bagi pihak CT serta keresahan di masyarakat.
Codeblu berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di masa mendatang.
Dugaan pemerasan
Meskipun telah meminta maaf, muncul tuduhan Codeblu meminta sejumlah uang kepada toko kue CT sebagai imbalan untuk menghapus ulasan negatifnya pada 1 Maret 2025.
Jumlah yang diminta disebut-sebut mencapai Rp 350 juta.
Tuduhan ini menambah kontroversi yang melibatkan Codeblu.
Keesokannya, Theresia Rosalinda, istri Codeblu, membantah tuduhan pemerasan tersebut.
Theresia menyatakan bahwa jumlah Rp 350 juta itu adalah tarif resmi untuk jasa konsultasi yang ditawarkan oleh Codeblu, bukan sebagai imbalan untuk menghapus ulasan negatif.
Theresia menekankan bahwa suaminya tidak melakukan pemerasan.
Kontroversi yang melibatkan Codeblu menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti maraknya konten review makanan yang dapat merugikan produsen dan konsumen.
Mufti Anam menduga adanya kelengahan dari Kementerian Perdagangan dalam melindungi kedua belah pihak dan meminta tindakan tegas terhadap kreator konten yang meresahkan.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarkan oleh kreator konten, serta perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi produsen dan konsumen dari dampak negatif ulasan yang tidak akurat.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya