Adapun laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain laporan dari Ryan Gumay Lawfirm, selebgram Palembang Achmad Fuadi Irawan atau yang dikenal sebagai Adi BGP juga mengajukan laporan terhadap Willie Salim.
Adi melaporkan Willie atas konten rendang yang disebutnya telah mencoreng reputasi Kota Palembang.
Melalui unggahan di akun TikTok @febryan.to, Adi BGP mengajak komunitas kreator dan selebgram Palembang untuk mendukung laporan ini.
Ia juga berencana melakukan dialog dengan Kapolresta Palembang terkait permasalahan tersebut pada Senin (24/3/2025).
"Saya mengajak seluruh TikToker, kreator konten, dan selebgram untuk bersama-sama melaporkan Willie Salim serta berdiskusi dengan Kapolresta Palembang. Mohon dukungannya untuk hadir," kata Adi BGP.
Di sisi lain, seorang saksi bernama Hartati Syauqi yang mengaku berada di lokasi saat kejadian, memberikan kesaksiannya.
Hartati menyebut bahwa insiden hilangnya rendang tersebut sebenarnya telah disetting oleh Willie Salim dan timnya.
"Saya ada di lokasi, dan memang kejadian ini sudah disetting. Willie pergi makan di mobil selama 30 menit, bukan ke toilet seperti yang dikatakan. Rendang seharusnya butuh waktu lebih lama untuk matang, tetapi mereka memutuskan untuk meninggalkan dan menyetting semuanya," ungkap Hartati. (Kompas.com/TribunJakarta.com).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya