Polemik pemutusan kontrak kerja Sandi mendapatkan perhatian langsung dari Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari.
Kata legislator Partai Gerindra itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan setiap persoalan dilaporkan dan harus ditindaklanjuti.
“Jadi kan sekarang kan memang dari perintah bapak (Presiden Prabowo) llangsung, jadi setiap apapun yang terjadi ini kan langsung dilaporkan entah ke admin Gerindra ataupun ke anggota DPRD dari Gerindra dan itu langsung di follow up,” kata Yeti, Rabu (8/1/2024).
Yeti mengaku, ia menjadi anggota DPRD Kota Depok pertama kali menangani persoalan yang menyeret Sandi.
Bahkan, Yeti telah mewanti-wanti Kepala Damkar Depok, Adnan Mahyudin terkait persoalan yang menimpa lembaganya.
Yeti pun merasa heran, Sandi sudah mengabdi kurang lebih 10 tahun di Damkar Depok dan dengan mudahnya kontrak kerja tidak diperpanjang.
Terima 4 SP
Terkini, Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
Usai Libur SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari Munadi memberikan tanggapan atas klaim Sandi.
Ia membantah bahwa Sandi telah meminta izin ketika tidak masuk piket pada 12 Maret 2025.
Jika ada konfirmasi dari Sandi, kata dia, maka SP pertama tidak akan diterbitkan oleh UPT Bojongsari.
"Logikanya kalau sudah izin untuk tidak melaksanakan piket, apa mungkin ditegur karena tidak melaksanakan piket?" ujar Munadi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Minggu (30/3/2025).
Munadi juga membantah bahwa dia memberikan izin kepada Sandi untuk tidak hadir dalam apel pagi karena masalah kendaraan.
Ia menegaskan, tidak ada konfirmasi dari Sandi sebelum keempat surat peringatan tersebut diterbitkan.
Dikutip dari Kompas.com, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah dilakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025.
Sebelumnya dikabarkan sudah ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar saat bekerja.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya