Beri Cap One Man Show, PKS Sepakat dengan PDIP Soal Barak Militer Dedi Mulyadi: Kurang Fokus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurutnya, program tersebut tidak hanya menyimpang dari sistem pendidikan nasional, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi anak.

"Ya tetap ya, kita tolak," kata Ono yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, di BIJB Kertajati, Majalengka, Senin (19/5/2025).

Ia merujuk pada temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan program ini.

Menurut Ono, KPAI telah menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Temuan itu mulai dari pemaksaan kepada anak-anak dengan ancaman tidak naik kelas jika menolak ikut program, hingga ketidaknyamanan selama berada di lingkungan barak militer.

"Apalagi KPAI, misalnya, sudah menemukan ada beberapa hal. Yang pertama misalnya menjadi pemaksaan anak-anak dengan ancaman mereka tidak akan naik kelas. Lalu, misalnya, ada ketidaknyamanan anak-anak di barak militer tersebut," ujar Ono.

Ono juga menekankan pentingnya mengedepankan lembaga pendidikan khusus yang memang sudah diatur oleh regulasi, seperti UU Sisdiknas, Perda Pendidikan Jawa Barat, serta Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus.

Ia mengkritisi penggunaan pendekatan militer dalam dunia pendidikan.

"Terus ada prinsip-prinsip militer juga yang seyogyanya tidak dijadikan kurikulum dari anak-anak tersebut, karena melanggar Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia," ucapnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan hak anak, Ono menyatakan akan berdiri bersama KPAI jika lembaga tersebut merekomendasikan penghentian program kepada gubernur.

Ia menilai langkah KPAI sebagai bentuk pengawasan yang sah dan penting untuk menjaga arah kebijakan pendidikan yang berpihak kepada anak.

"Jadi pada saat KPAI yang merupakan lembaga pengawas terkait dengan perlindungan anak menyampaikan seperti itu, ya saya sendiri yang pasti akan mendukung KPAI untuk merekomendasikan gubernur menghentikan," tutur Ono.

Ono menyatakan, pemerintah semestinya mengutamakan penyelenggaraan pendidikan melalui sekolah-sekolah khusus yang telah memiliki dasar hukum yang jelas. 

Di antaranya ketentuan tentang pendidikan khusus ini sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, diperkuat oleh Peraturan Daerah Pendidikan Jawa Barat, serta diatur lebih teknis melalui Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus.

Menurutnya, skema inilah yang seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru menerapkan pendekatan barak militer yang belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem pendidikan. 

Anggaran Rp 600 Miliar

Halaman
1234

Berita Terkini