"Ya, itu masuk ke dalam pokok materi. Kita akan jawab di dalam persidangan," ujar Muslim saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).
Hanya saja, terkait gugatan tersebut tidak dibahas saat mediasi di Pengadilan Negeri Bandung.
Pada mediasi itu, Lisa hadir bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan Ridwan Kamil tidak hadir.
Dalam mediasi tersebut, Muslim menyampaikan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi di pengadilan ada alasan yang sah bahwa prinsipiel tergugat boleh tidak hadir.
"Enggak ada (dibahas gugatan), yang pasti resume sudah kami sampaikan. Inti resume kami menyampaikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, ini enggak ada hubungan hukum. Kalau ada hukuman, hukum apa yang mau ditarik-tarik," katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya